Berita Kudus

Polres Kudus Bekuk 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jelang Ramadan, Berikut Identitas Rincinya

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP KASUS NARKOTIKA - Jajaran Polres Kusus ungkap kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode (20/1/2025) hingga (20/2/2025). Empat tersangka dibekuk polisi hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Ramadan.

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jajaran Satresnarkoba Polres Kudus menahan empat tersangka penyalahgunaan narkotika hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas periode 20 Januari-20 Februari 2025 atau jelang Ramadan.

7,9 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil terlarang disita dari empat tersangka.

Yakni meliputi Zaenal Arifin (39), Maulana Cahya Saputra (19), Chasanuddin N. (24), dan Teguh Maulana Wijaya (38).

Baca juga: Cerita Bupati Kudus Samani Jalani Retret di Magelang: Alhamdulillah Sehat

Baca juga: Sulap Alun-alun Jadi Catwalk: Fesyen Lokal Kudus Mendunia Lewat Ajang Fashion on The Street

Tiga tersangka merupakan warga Kudus dan ditangkap di Kabupaten Kudus. 

Sementara tersangka Teguh Maulana Wijaya adalah warga Ngabul, Kabupaten Jepara ditangkap di Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, tersangka Zaenal Arifin ditangkap di rumahnya di Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus, pada 23 Januari 2025.

Polisi menyita 0,37 gram sabu-sabu yang dikemas di dalam 9 bungkus plastik kecil dari Zaenal yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Tersangka dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

Tersangka Maulana Cahya Saputra warga Kirig Kecamatan Mejobo ditangkap di depan warung Desa Loram Wetan Kecamatan Jati pada 2 Februari 2025.

Polisi menyita 20 butir pil berlogo Y dari tangan tersangka Maulana.

Dia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Baca juga: Penyelamatan Dramatis Wanita Diduga Hendak Melompat Dari Jembatan Kaligelis Kudus, Karena Asmara

Baca juga: Laga Pemungkas Persiku Kudus Lawan Persekat Tegal, Alfiat: Ini Pertandingan Hidup Mati

Tersangka Chasannudin N. diringkus di rumahnya di Loram Wetan, Kecamatan Jati pada pada 2 Februari 2025.

Polisi menyita 270 butir pil terlarang berlogo Y dari tersangka Chasannudin.

Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Halaman
12

Berita Terkini