Berita Pati

8 Warung Remang-remang di Margomulyo Pati Dibongkar Paksa, Lokasinya di Lahan Milik KAI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBONGKAR PAKSA - Bangunan ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu dirobohkan secara paksa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pati, Kamis (27/2/2025). Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat karaoke ilegal tersebut berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI.

Namun seiring berjalannya waktu, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai delapan bangunan.

"Masyarakat resah karena di tempat ini juga sering digunakan untuk minum miras, meresahkan," papar dia.

Sugiyono menegaskan, langkah pembongkaran ini telah mendapat dukungan dari pengurus organisasi keagamaan di Pati, terutama NU dan Muhammadiyah.

Rencananya, seluruh tempat hiburan malam di Pati juga akan dihentikan operasionalnya selama bulan Ramadan.

Indra, salah satu pemilik bangunan, meminta petugas tak tebang pilih dalam melakukan penertiban ini.

Sebab menurut dia, masih ada beberapa bangunan ilegal lain yang seharusnya juga ditertibkan.

"Kami minta jangan tebang pilih."

"Dari Margomulyo sampai Margotuhu dibongkar semua."

"Karena di sana masih ada dua lagi," ucap dia. (*)

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Induk Wonosobo Hari Ini: Cabai Setan Tembus Rp95 Ribu per Kilogram

Baca juga: Tazkiyyatul Muthmainnah Wakil Wali Kota Tegal Gabung Ikuti Retreat di Akmil Magelang

Baca juga: Ini Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Selama Ramadan 2025

Baca juga: Harga Cabai Hari Ini di Pasar Jepara Satu: Rp100 Ribu per Kilogram, Awalnya Cuma Rp80 Ribu

Berita Terkini