Berita Viral

Terbongkar! SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Berawal Kecurigaan Warga

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan mobil tangki yang disita polisi karena membawa bensin oktan 87 di SPBU, Jalan Flamboyan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pengoplosan BBM jenis Pertalite terjadi di SPBU Nagalan, Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan. 

Aktivitas tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan sebelum akhirnya dibongkar oleh Polrestabes Medan.

Keuntungan yang lebih besar tentu saja menjadi tujuan utama pengoplosan.

Kini sejumlah orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Lulusan ITB Yang Beri Perintah Oplos BBM RON 88 dengan Pertamax

Pengungkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya mobil tangki minyak yang diduga ilegal masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.

Polisi melakukan pengintaian dan mulai menyergap saat petugas SPBU sedang memindahkan minyak dari tangki mobil ke tangki dalam SPBU.

Mula-mulanya, polisi mempertanyakan soal jalan mobil tangki tersebut.

Akan tetapi, petugas SPBU tak bisa menjelaskan.

Polisi pun berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Sumbagut untuk memastikannya.

Hasilnya, Manajer Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengungkapkan bahwa mobil tangki minyak tersebut ilegal.

Sebab, mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.

Menurutnya, mobil itu sudah dimodifikasi berwarna merah putih dengan menerakan tulisan Pertamina serta PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui petugas.

Selain itu, BBM yang dibawa juga tidak sesuai standar pemerintah.

"Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka Oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin)," sebut Edith saat gelar konferensi pers di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).

Oleh karena itu, dia memastikan bahwa minyak tersebut tidak diambil dari terminal BBM resmi dari Pertamina.

Sebab, Pertamina tidak pernah menyediakan bensin Oktan 87.

Di samping itu, Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menerangkan, rupanya petugas SPBU mencampurkan bensin Oktan 87 itu ke pertalite yang ada di tangki dalam SPBU.

Lalu, Pertalite oplosan itu pun disalurkan ke pelanggan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas pengoplosan ini sudah beroperasi selama delapan bulan.

SPBU ini memesan bensin Oktan 87 sebanyak tiga kali dalam seminggu dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sekali pemesanan, truk minyak itu membawa delapan ton atau delapan ribu liter bensin Oktan 87.

Demikian dalam seminggu, ada 24.000 ton yang dipesan.

Demi keuntungan lebih besar

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan tujuan pengoplosan ini untuk meraih keuntungan yang lebih besar.

"Kalau dia beli Pertalite dari Pertamina per liternya itu kan Rp 9.700 dan dijual Rp 10.000, jadi keuntungannya Rp 300 per liter," kata Bayu kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (7/3/2025).

"Nah, kalau ngoplos, dia bisa dapat untung Rp 1.000 per liternya. Jadi dia ngoplos itu biar keuntungannya lebih banyak," tutunya.

Saat ini, SPBU itu telah disegel. Distribusi BBM juga dihentikan.

Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari aktivitas pengoplosan tersebut.

Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU.

Kemudian, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Mereka disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, terkhususnya perihal seseorang berinisial MI yang dihubungi manajer SPBU untuk memesan bensin oktan 87. (Kompas.com)

Berita Terkini