"Cuma setelah itu tidak kembali beli lagi,” kata warga tersebut.
Diketahui sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan tiga produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, kenyataannya berisi 750 sampai 800 mililiter.
Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, Koperasi KTN, dan PT TI.
Menurut Amran, praktik pengurangan takaran tersebut sangat merugikan masyarakat. (*)
Baca juga: Apes Kedua Kalinya, Maling Tabung Gas Melon Ini Lagi-lagi Kepergok Warga, Kini di Banjarsari Solo
Baca juga: FIX, PSS Sleman Vs Persis Solo Digelar Besok Selasa di Stadion Jatidiri Semarang
Baca juga: Kabar Duka, Ruchaiyah Ibunda Eza Gionino Meninggal Dunia, Jenazah Dikuburkan Hari Ini
Baca juga: Tangis Maspupah Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan suami dan Anaknya di Polres Blora