"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.
Sementara itu, Amran meminta meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses hukum dan ditutup.
“Kalau bisa pidana, ya pidana,” ujar Amran saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Di Sinilah Lokasi Koperasi KTN, Produsen Minyakita di Kudus yang Disebut Tak Sesuai Takaran
Amran tidak menjawab saat ditanya kemungkinan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke depan soal penertiban distribusi MinyaKita.
Ia menyebutkan, hal terpenting, pihaknya sudah membuktikan bahwa ada kecurangan dalam distribusi MinyaKita.
“Saya mau salat. Satu kata, tindak tegas. Yang penting sudah dibuktikan, tindak tegas,” kata Amran. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa 3 Produsen MinyaKita yang Sunat Takaran? Salah Satunya Koperasi"