Berita Jateng

Nasib Eks Buruh Sritex Terancam Tanpa Pesangon dan THR Jelang Lebaran, KSPI Beri Pendampingan Ini

Penulis: budi susanto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POSKO ORANGE - KSPI Jawa Tengah Dirikan Posko Orange untuk Buruh Terdampak PHK Massal PT Sritex.

Selain mendata permasalahan buruh, KSPI Jateng juga mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan penyebab kepailitan PT Sritex. 

Mereka mempertanyakan adanya kemungkinan permainan pihak tertentu yang ingin membeli PT Sritex dengan harga murah melalui proses kurator.

Aulia Hakim menekankan bahwa KSPI akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Kami ingin tahu siapa yang bermain dalam kasus ini. Apakah ada pihak yang ingin membeli PT Sritex dengan harga murah melalui kurator? Apakah ada pejabat yang terlibat? Semua ini harus dibongkar agar tidak ada kecurangan yang merugikan buruh," tegasnya.

Jika terbukti ada pejabat negara yang terlibat, KSPI meminta pemerintah memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan.

KSPI Jateng mengapresiasi langkah cepat Gubernur Ahmad Luthfi yang telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan buruh Sritex dapat mengakses manfaat JHT dan JKP. 

Langkah ini dianggap membantu buruh dalam menyambut Hari Raya meskipun pesangon dan THR masih menjadi tanggung jawab kurator sesuai hukum kepailitan.

Selain itu, KSPI Jateng juga telah menyiapkan peluang kerja bagi buruh terdampak.

Sekitar 500 hingga 1.000 lowongan kerja di wilayah Jepara dan Pati telah disiapkan bagi buruh Sritex yang ingin segera mendapatkan pekerjaan baru.

Menurutnya upaya ini dilakukan agar buruh tetap memiliki penghasilan setelah kehilangan pekerjaan di Sritex.

"Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa perusahaan di Jepara dan Pati yang siap menampung sekitar seribu buruh terdampak PHK. Ini solusi jangka pendek yang bisa kami upayakan untuk membantu mereka," ujarnya.

KSPI menilai akar permasalahan ini muncul akibat kegagalan kebijakan di tingkat kementerian. 

Baca juga: Dana Koperasi Karyawan Sritex Rp 7 Miliar Raib, KSPI Jateng Tuntut Transparansi!

Mereka menyoroti ketidaktepatan langkah yang diambil oleh Menteri Tenaga Kerja dalam menangani kasus PT Sritex, yang berujung pada gagalnya penyelamatan perusahaan sebagaimana telah diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Aulia Hakim bahkan menegaskan Menaker perlu dievaluasi atau bahkan dicopot dari jabatannya.

"Kami meminta Presiden Prabowo segera mengevaluasi, atau kalau perlu mencopot Menteri Tenaga Kerja yang telah gagal menjalankan tugasnya. Ini bukan hanya soal PHK massal, tetapi juga soal kepercayaan buruh terhadap pemerintah," tegasnya. (*)

 

 

Berita Terkini