TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polda Jateng menggeledah perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar dan mengamankan kemasan botol minyak goreng yang tidak sesuai takaran.
Polda Jateng didampingi anggota Polres Karanganyar dan dinas terkait saat melakukan sidak di perusahaan tersebut pada Selasa (11/3/2025).
Botol minyak goreng yang diamankan tersebut dititipkan di Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto membenarkan adanya penggeledahan dan penyegelan tersebut.
Dia menuturkan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam kegiatan tersebut.
Penanganan terkait penggeledahan tersebut selanjutnya merupakan kewenangan Polda Jateng.
"Polda melakukan pengecekan secara tertutup. Kami hanya mendampingi.
Barang yang diambil dari perusahaan, dititipkan ke Polres Karanganyar, sambil menunggu koordinasi lebih lanjut," katanya kepada wartawan pada Kamis (13/3/2025).
Dia menuturkan, perusahaan tersebut kini masih beroperasi sembari menunggu proses pendalaman yang dilakukan kepolisian.
"Pendalaman kami awali dengan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
Apakah barang atau minyak goreng tersebut, bersubsidi atau tidak. Jika bersubsidi, penanganan akan berbeda," terangnya.
Di sisi lain jajaran Polres Karanganyar telah melakukan pengecekan dan pemantauan peredaran minyak goreng subsidi merek Minyak Kita di pasaran.
Seperti halnya pengecekan yang dilakukan tim di pasar tradisional seperti di Pasar Tegalgede, Pasar Jungke, Pasar Nglano dan Pasar Mojogedang pada Rabu (12/3/2025) kemarin.
Dari hasil pengecekan tersebut ada Minyak Kita kemasan botol ukuran 1 liter dari PT Sumber Rejeki Sragen yang telah diukur dengan hasil 970 ml atau kurang 30 ml. (Ais).