TRIBUNJATENG.COM - Apa Itu Supremasi Sipil? Ini Kaitannya dengan Revisi UU TNI yang Baru Disahkan
Supremasi sipil merupakan paham yang menempatkan kekuasaan warga sipil di atas kekuasaan militer.
Sehingga rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.
Paham supremasi sipil bersumber pada sistem demokrasi liberal yang mendudukkan martabat manusia secara individu memiliki hak yang sama dan tidak dapat diganggu gugat.
Kontrol sipil menempatkan tanggung jawab utama pengambilan keputusan strategis suatu negara dimiliki para pemimpin politik sipil selaku wakil rakyat, bukan perwira militer.
Melansir dari Pengantar Ilmu Politik (2024), supremasi sipil terbentuk dalam sistem demokrasi jika pejabat pemerintahan yang dipilih rakyat memperjuangkan kepentingan mereka.
Pemerintah sipil dalam supremasi sipil sah dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum yang demokratis, jujur, dan adil.
Supremasi sipil mengharuskan konstitusi dan hukum mesti dipatuhi pemerintah sipil dan warga negara.
Hukum tersebut dibuat pemerintah sesuai kebutuhan sipil, melalui studi berjudul Routes to Reform: Civil-Military Relations and Democracy in the Third Wave (2023),
Membagi tingkatan kontrol sipil terhadap militer.
Kontrol sipil tinggi jika militer tidak memiliki hak prerogatif atau kekuasaan formal dan tidak menantang otoritas sipil.
Kontrol sipil sedang jika otoritas pengambilan keputusan sipil tidak diinstitusionalisasi, tetapi bergantung dengan hubungan personal antara sipil dan militer.
Kemudian, kontrol sipil dikatakan rendah jika militer mendominasi pengambilan keputusan atau pelaksanaan politik suatu negara.
Kaitannya dengan UU RUU TNI
Pasca pengesahan revisi UU TNI, Ketua DPR Puan Maharani berjanji jika akan tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil.