Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Beat bernopol H -3946- BSD yang dikendarai korban melaju dari arah selatan menuju ke utara, atau dari Desa Sidorejo menuju ke Desa Tosari.
“Diduga pengendara motor tidak memperhatikan situasi, akhirnya tertabrak oleh KA Airlangga dengan Nomor KA: 272 dan Nomor Loko: 2018917 yang melaju dari barat,” ungkapnya.
Korban yang sudah berada di atas rel langsung tertabrak lokomotif hingga terpental.
Sementara sepeda motor korban terseret puluhan meter dan ditemukan tak berbentuk.
"Korban terpental mengalami luka di bagian tangan kanan kiri fraktur, kepala belakang sobek dan hematum, kaki kiri bagian paha sobek dan meninggal dunia di lokasi kejadian," ungkap Heru.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan, masinis sudah berulang kali membunyikan suling lokomotif sebagai tanda peringatan sebelum melewati perlintasan tersebut.
Namun, pemotor tersebut tetap menerobos perlintasan dan tak mengindahkan peringatan dari masinis.
"Itu terjadi di Km 22+8, antara Stasiun Kalibodri dan Stasiun Kaliwungu, Kabupaten Kendal sekitar pukul 16.49 WIB pada Kamis kemarin," ujarnya.
Franoto menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengingatkan, setiap pengendara wajib mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
“KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak,"
"Pastikan untuk melihat ke kiri dan kanan serta memastikan tidak ada kereta yang melintas," tandasnya. (ags)
Baca juga: Pemkab Kendal Pastikan Tak Ada Ormas Minta Jatah THR ke Perusahaan