TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng minta majelis hakim menolak eksepsi adik ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, terkait sidang korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/3/2025).
Bantahan atas dakwaan atau eksepsi yang dilayangkan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga dibacakan Jumat (21/3/2025) kemarin.
Pada eksepsi itu, Zaini membantah jaksa telah salah menentukan pihak yang terlibat dalam suatu kasus atau error in persona.
Baca juga: Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaeni Makarim Disidangkan Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
Tugas konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah telah didelegasikan ke orang di lapangan.
Pada perkara itu seharusnya bukan Zaini yang dipersalahkan.
Menanggapi hal itu JPU Teguh menyebut tidak ada error in persona.
Sebagaimana dakwaan, pihaknya meyakini tidak salah menjadikan Zaini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Tidak ada kesalahan nama. Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak," pintanya di hadapan majelis hakim.
Secara umum, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan meminta agar perkara ini lanjut ke pembuktian saksi-saksi.
Hakim Ketua Siti Insirah mengatakan, eksepsi dan tanggapan jaksa telah dibacakan di persidangan. Pihaknya akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya.
"Kami akan menjatuhkan putusan sela pada Rabu," jelasnya.
Sebelumya diberitakan, mantan calon wakil Bupati Purbalingga saat ini menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Zaeni diadili bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)Kabupaten Purbalingga Setiyadi serta Priyo.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Siuteja, mengatakan tindak pidana korupsi tersebut pembangunan jembatan terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Pada kasus korupsi itu terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis berdasarkan hasil audit.