Berita Semarang

JPU Minta Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI: Adik ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, menjalani sidang korupsi Jembatan Merah di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/3/2025). Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng minta majelis hakim menolak eksepsi Zaini Makarim. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

"Pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen," jelasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan hasil pengecekan,  Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani," tuturnya.

Pada perkara itu,  Zaini Makarim  berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rtp)

Baca juga: Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaeni Makarim Disidangkan Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga

Berita Terkini