TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal menegaskan 7 usaha stockpile pasir yang beroperasi di Kecamatan Weleri tak semuanya memiliki izin operasional.
Data DLH Kabupaten Kendal, terdapat 2 perusahaan yang memiliki izin, sedangkan 4 perusahaan lain tak berizin dan saat ini para pemilik telah melarikan diri.
Adapun 1 perusahaan lagi statusnya belum jelas.
Baca juga: 4 Tahun Tertindas Aktivitas Stockpile Pasir, Warga Weleri Kendal Desak Tutup Permanen: Harga Mati
Baca juga: Timbulkan Bau Tak Sedap, Depo Sampah Kaliwungu Kendal Akan Ditutup Permanen
"Sampai saat ini kami belum pernah teken kontrak terkait izin lingkungan dari 4 perusahaan itu," katanya, Minggu (13/4/2024).
Aris menerangkan, pihaknya hanya akan mengeluarkan izin operasional jika perusahaan telah memenuhi persyaratan, termasuk persetujuan dari pemerintah desa.
Jika pemerintah desa tidak memberikan persetujuan izin operasional perusahaan, pihaknya akan melarang sebuah perusahaan untuk berdiri.
"Kami tegaskan, kami hanya akan memberikan izin kalau ada tapak asma dari RT, RW, dan desa yang mengizinkan usaha itu berdiri di lingkungannya."
"Jika itu ada, baru bisa kami teken izin operasionalnya," tegasnya.
Terpisah, Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo menuturkan, awalnya terdapat perusahaan yang mengajukan izin operasional.
Namun lambat laun, muncul perusahaan lain yang berdiri tanpa izin.
"Kecamatan tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu ada masalah."
"Akhirnya kecamatan dan desa ikut memediasi," ungkapnya.
Terkait penutupan operasional perusahaan, pihaknya akan melakukan kajian ulang sesuai kesepakatan sewaktu musyawarah awal.
"Nah nanti lebih besar manfaat atau mudharatnya."
"Sesuai kesepakatan awal waktu musyawarah desa, kami yakin langkah yang akan diambil Pemkab Kendal nantinya yang lebih tepat," tandasnya.