Berita Kudus

Penerimaan Pabean dan Cukai di Kantor Bea Cukai Kudus Mencapai Rp 10,9 Triliun

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKTIVITAS BURUH PABRIK ROKOK - Sejumlah buruh pabrik rokok PT Djarum tengah bekerja memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) di Pabrik Pengkol Purwosari, Kudus, Senin (24/3/2025). (Foto: Tribun Jateng/Rifqi Gozali).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Realisasi penerimaan pabean dan cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada triwulan pertama 2025 mencapai Rp 10.920.226.157.000.

Sedangkan target penerimaan pabean dan cukai pada 2025 KPPBC Kudus mencapai Rp 48,02 triliun.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiastuti mengatakan, pihaknya optimistis bisa menutup pencapaian target penerimaan pada 2025 ini.

Untuk triwulan pertama ini penerimaan dari sektor cukai mencapai Rp 10.882.474.317.000, sedangkan untuk penerimaan dari sektor pabean mencapai Rp 37.751.840.000.

Menurutnya, untuk penerimaan sampai akhir tahun 2025, pihaknya optimistis bisa mencapai target. Sebab, ada tambahan pabrik rokok yang berbanding lurus dengan pemesanan pita cukai.

Diketahui sepanjang 2024 terdapat tambahan 45 pabrik rokok baru. Pabrik rokok baru tersebut didominasi oleh pabrik rokok golongan III yang ada di wilayah Kabupaten Jepara.

Dengan adanya tambahan pabrik rokok baru tersebut total pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus menjadi 198 pabrik rokok. Untuk wilayah kerja KPPBC Kudus meliputi Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora Dari jumlah pabrik rokok tersebut tentu yang paling banyak ada di Kabupaten Kudus.

Kemudian untuk memaksimalkan penerimaan, juga terdapat mekanisme ultimum remidium. Berdasarkan hal tersebut, pelaku peredaran maupun produksi rokok ilegal bisa membayar denda sehingga menjadi pemasukan cukai.

Penerimaan yang diterima bea cukai ini menjadi komponen utama Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) yang merupakan bagian dari transfer APBN ke daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, penggunaan DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. (*)

Baca juga: Bupati Jepara “Ngantor” di Desa, Seluruh OPD Ikut Turun Langsung ke Sumberejo

Baca juga: Terbongkar Pungli di Tahanan Polda Jateng Ternyata Sudah Berlangsung Selama 1 Tahun

Baca juga: 3 Sosok Petugas Jaga Rutan Polda Jateng yang Lakukan Pungli, Kombes Pol Artanto: Dipatsus 30 Hari

Berita Terkini