TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, akan koordinasi dan memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusul adanya permohonan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) minimal Rp 1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Tentunya kami harus kasih masukan kepada Dirjen Perimbangan keuangan. Untuk kemungkinannya belum tahu, kan semua harus direviu dulu,” kata Askolani saat di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (15/4/2025).
Pihaknya yang bertanggung jawab di bidang bea dan cukai saat ini masih berupaya memaksimalkan pendapatan negara dari sektor bea dan cukai. Satu di antaranya yakni meminta kepada pemerintah daerah untuk ikut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Askolani mengatakan, saat ini di Indonesia sudah ada empat APHT yang sudah beroperasi. Pertama yakni APHT di Kudus, kemudian di Sumenep, Sidoarjo, dan Soppeng. Di sejumlah tempat lain juga tengah dibangun APHT, namun prosesnya masih belum selesai.
“(APHT) ini sangat membantu industri rokok kecil, karena kalau dia berdiri sendiri persyaratannya tidak terpenuhi, kalau masuk KIHT atau APHT bisa terpenuhi,” kata dia.
Diketahui untuk pabrik rokok sesuai regulasi harus memiliki pabrik yang berdiri di lahan minimal 200 meter persegi untuk keperluan produksi. Tentu ini susah untuk dipenuhi bagi industri kecil. Untuk mewadahi industri rokok kecil akhirnya dibangunlah KIHT atau APHT.
“Pengalaman yang sudah ada, butuh waktu tiga sampai empat tahun baru bisa berjalan. Dan KIHT ini menyerap tenaga kerja cukup banyak,” kata dia.
Askolani melanjutkan, saat ini industri rokok semakin tumbuh, namun lebih kompetitif karena yang tumbuh merupakan industri rokok golongan III yang didominasi oleh sigaret kretek tangan (SKT).
Kemudian yang tidak kalah penting yaitu maraknya peredaran rokok ilegal. Untuk itu dia juga meminta kepada masing-masing pemerintah daerah supaya ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal. (*)
Baca juga: Pemkab Jepara Berikan Sosialisasi dan Penataan Antisipasi PKL Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
Baca juga: Chord Kunci Gitar Ayang Ayang Sasya Arkhisna, Duh Dewo Dewa Ning Asmoro
Baca juga: Satpol PP Blora Geruduk PKL Nakal di Lokasi Ini, Langgar Aturan Siap-siap Disita