Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Satpol PP Blora Geruduk PKL Nakal di Lokasi Ini, Langgar Aturan Siap-siap Disita

Satpol PP dan Damkar Blora bakal menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
Iqbal/Tribunjateng
PENERTIBAN PKL - Suasana saat petugas Satpol PP dan Damkar Blora menertibkan gerobak milik PKL di lahan eks Pasar Induk Blora, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satpol PP dan Damkar Blora bakal menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Blora, Yugo Wahyudi, mengatakan ada beberapa lokasi PKL yang bakal ditertibkan.

Baca juga: 10 Jabatan Kades di Blora Masih Kosong Hingga Saat Ini, Ada yang Terjerat Kasus Korupsi

Di antaranya, PKL yang ada di lahan eks Pasar Induk Blora, di sepanjang Jalan Pemuda Blora, dan di area Lapangan Kridosono Blora.

"Hari ini yang kami tertibkan PKL yang di lahan eks Pasar Induk Blora, kemudian nanti juga di jalan protokol jalan pemuda."

"Dan kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan penertiban di area lapangan Kridosono. Secara bertahap ya," jelasnya, saat ditemui di sela-sela penertiban di lahan eks Pasar Induk Blora, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya di beberapa lokasi tersebut, banyak PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Yugo mengatakan penertiban bakal dilakukan bertahap. Penertiban PKL bakal berlangsung selama dua pekan.

Baca juga: Blora Bakal Jadi Tuan Rumah Pameran Produk Inovasi Jawa Tengah 2025

"Penertiban akan kami lakukan selama dua Minggu. Sesuai jadwal dari 14 April 2025 sampai 22 April 2025," terangnya.

Menurutnya sebelum dilakukan penertiban, sebelumnya para pedagang sudah diperingatkan.

Namun tidak mengindahkan.

"Untuk sanksi sesuai perda, bagi PKL yang melanggar, pertama memberikan imbauan, yang kedua sanksi untuk kita tertibkan, nanti yang berikutnya ya akan kami sita," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved