TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Terkuak alasan pasangan kekasih berinisial Y (26) dan EN (18) asal Cilacap Jawa Tengah nekat buang bayi di tengah ladang padi di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap mereka yang sengaja dibuang karena takut ketahuan orang tua.
Kapolres Madiun, AKBP Muhommad Zainur Rofik, mengatakan keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi.
Baca juga: Kondisi Terkini Bayi Dibuang di Jepara, Dokter Sebut Lahir Belum Cukup Bulan
"Sudah kami tahan untuk proses hukum lanjut," kata Rofik, Kamis (17/4/2025).
Rofik menjelaskan bahwa keduanya nekat membuang bayi berumur 40 hari lantaran malu memiliki anak di luar nikah.
Terlebih, beberapa waktu lalu orangtua EN meminta agar dia pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
"Keduanya panik saat dihubungi orangtuanya untuk mudik pada Lebaran lalu. Pasangan itu akhirnya memutuskan untuk tidak mudik karena malu memiliki anak di luar nikah," kata Rofik.
Rofik menjelaskan kasus pembuangan bayi itu bermula saat pasangan Y dan EN, asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2022.
Keduanya bertemu saat bersama-sama mencari kerja di Madiun.
Sejak bekerja di salah satu toko di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pasangan Y dan EN tinggal satu kos tak jauh dari tempat mereka bekerja.
Saat tinggal satu kamar, keduanya menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri.
Sekira bulan Agustus 2024, kata Rofik, EN merasakan kehamilan pada dirinya dan kemudian memeriksakan kandungan kepada seorang bidan.
Hasil pemeriksaan menyatakan EN sudah hamil dua bulan.
Mengetahui hamil, pasangan itu berupaya untuk menggugurkan kandungan, namun gagal.
"Lantaran gagal, keduanya sepakat merawat kandungan hingga pada tanggal 21 Maret 2025, tersangka EN melahirkan bayi laki-laki di sebuah klinik milik seorang bidan di Mejayan," jelas Rofik.