Seminggu sebelum Lebaran, kata Rofik, pasangan itu dihubungi keluarganya untuk segera mudik ke kampung halaman di Kabupaten Cilacap.
Panik dengan permintaan keluarga, keduanya lalu memutuskan untuk membuang bayi dengan berboncengan sepeda motor pada Senin (14/4/2025) malam.
Awalnya, EN meletakkan bayi di pinggir jalan desa dengan dibungkus selimut, lalu mereka meninggalkan bayi menuju rumah kos.
Menjelang tengah malam, tersangka Y tidak bisa tidur lantaran teringat kondisi bayi.
Kemudian, Y menjenguk bayi yang telah dibuangnya tersebut dengan membawa susu dalam botol.
Usai memberi susu dalam botol dot, tersangka Y membuang bayi di tengah ladang padi milik warga.
Usai bayinya dibuang, tersangka EN pulang dengan menumpang kereta menuju Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (15/4/2025).
Sementara tersangka Y tetap tinggal di Caruban.
Sore harinya, peristiwa pembuangan bayi viral di media massa dan media sosial.
Tak lama kemudian, tersangka Y menyerahkan diri di Polsek Pilangkenceng.
"Usai tersangka Y menyerahkan diri, kami kemudian menangkap tersangka EN di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah," jelas Rofik.
Rofik menuturkan bahwa motif pembuangan bayi itu lantaran Y dan EN berniat menutupi aib diri mereka dari keluarga karena memiliki anak di luar pernikahan.
Selain itu, pasangan itu memiliki latar belakang ekonomi yang tidak mampu membiayai pengasuhan anak yang sudah dilahirkan.
Atas perbuatannya itu, pasangan kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang pembuangan anak di bawah umur tujuh tahun agar dipungut orang lain.
Sesuai pasal itu, keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.