Paula Verhoeven Akui Ngobrol di Kamar Bareng Niko Surya: Tapi Gak Dikunci

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAIM, PAULA, NIKO - Paula Verhoeven Akui Ngobrol di Kamar Bareng Niko Surya: Tapi Gak Dikunci


Selain Vista, Nikita Mirzani akhirnya membongkar pria teman baik Baim Wong yang menjadi selingkuhan Paula.


Nikita menyebut pria itu pernah menumpang tinggal di rumah Baim dan Paula karena rumahnya sendiri sedang direnovasi.


"Inisalnya N, temen baiknya dia, iya pernah tinggal di rumahnya juga.


Kalau itu memang gue diceritain, jadi memang sahabatnya itu temen baiknya memang tinggal di rumahnya.


Waktu itu alasan karena rumahnya lagi direnovasi, akhirnya tinggal lah di rumahnya," beber Nikita Mirzani.


Menurut Nikita Mirzani, dugaan perselingkuhan tersebut berawal dari N tinggal di rumah Baim Wong.


"Dan ya, akhirnya perselingkuhan itu terjadi, namun Nikita juga tak bisa berbicara lebih jauh karena saat kejadian tak berada di tempat," bebernya.

 

Paula Gagal Dapat Nafkah Rp 4,4 Miliar


Sebelum terbukti berselingkuh, Paula juga sempat menggugat balik Baim Wong terkait hak asuh anak dan nafkah Rp 4,4 Miliar. 


Ada tiga jenis nafkah yang dituntut yaitu nafkah madliyah, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah.


"Dia menuntut nafkah madliyah jadi karena selama berpisah 1 April sampai 8 bulan dia menuntut tiap bulannya Rp100 juta berarti total Rp800 juta," jelas Suryana.


"Kemudian dia menuntut (nafkah) mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp3 miliar, 


kemudian menuntut (nafkah) iddah 3 bulan dia menuntut Rp200 bulan perbulan berarti totalnya Rp600 juta," lanjut Suryana.


Meski demikian, karena terbukti berselingkuh majelis hakim menyatakan bahwa Paula tidak berhak atas nafkah madliyah dan nafkah iddah.


"Maka hak hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madliyah itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak," papar Suryana.


Namun, berdasarkan hukum Islam yang berlaku, Paula masih berhak mendapatkan nafkah mut'ah. Adapun besarannya adalah Rp 1 miliar.


"Bahwa dia punya hak untuk mendapatkan (nafkah) mut’ah. Oleh karena itu pengadilan dalam hal ini majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut’ah," terang Suryana.


"Maka ditetapkan lah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," tandasnya.

 

 

(*)

 

 

 

 

 

Berita Terkini