"Dengan usaha korban, akhirnya bisa melepas ikatan dan kabur, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian," imbuh Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi.
Berbekal penyelidikan intensif, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku dan membekuknya di tempat persembunyiannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melapor dan kerja keras tim kami yang membekuk pelaku."
"Proses hukum akan kami kawal agar korban mendapatkan keadilan," pungkasnya. (*)
Baca juga: 3 Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng Terbebas dari Ancaman Pemecatan, Ini Dalih Penyebabnya
Baca juga: Saran DPRD Kota Semarang Menyoal Dana Operasional RT Rp25 Juta: Jangan Sampai Timbulkan Masalah
Baca juga: 500 Siswa SMKN 1 Semarang Ikuti Penyuluhan Hukum: Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Bullying-UU ITE
Baca juga: Bersama Eks Subosukawonosraten, Klaten Ambil Bagian Wujudkan Swasembada Pangan Nasional