"Kondisi sekarang butuh kritisisme, memang butuh dikritisi," ungkapnya.
Mukshin juga percaya dengan yang dijanjikan oleh Presiden bahwa Revisi undang-undang TNI khususnya dalam pasal 3 (Kedudukan TNI dalam UU TNI), Pasal 53 (Perpanjangan Masa Dinas Aktif Prajurit TNI) dan pasal 47 (penugasan Prajurit TNI di Jabatan Sipil) tidak akan berpengaruh pada posisi TNI pasca-reformasi.
Artinya, selepas revisi UU TNI tidak akan mengembalikan Dwifungsi ABRI.
"Saya kira tentara yang ada di bawahnya harus in-line atau sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden," harapannya.
Tanggapan Kodam IV Diponegoro
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo mengungkapkan, anggota TNI yang datang ke kampus UIN Walisongo Semarang beberapa waktu lalu saat ada mahasiswa diskusi adalah Sertu Rokiman.
Dia adalah anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer (Koramil) Ngaliyan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Usulkan Program Anak Nakal Akan Dididik di Markas TNI Selama 6 Bulan
Kedatangan Rokiman hanya memonitoring wilayahnya saja.
Andy membantah Babinsa tersebut melakukan intervensi dengan meminta data para mahasiswa.
"Kami tidak pernah sedikitpun mengganggu ataupun berniat untuk mencampuri ataupun terlibat dalam dalam urusan sivitas akademika yang ada di UIN. Kami sangat menghormati itu," katanya saat dihubungi Tribun, Rabu (23/4/2025).
Dia pun mempersilahkan jika adanya pelanggaran tersebut untuk melaporkan ke Kodam atau polisi militer (Pom).
"Sertu Rokiman juga siap bila ada pelanggaran akan diperiksa Pom," jelasnya. (Iwn)