Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 28 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui ATM BRI dan BRImo
Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI. Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 28 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui Teller BRI
TRIBUNJATENG.COM- Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI.
Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI, Teller Bank BRI dan Melalui Mobile Banking BRI.
surat tilang elektronik (ETLE) akan dikirimkan melalui WhatsApp.
Surat tersebut akan mencantumkan informasi mengenai pelanggaran, sanksi yang dikenakan, serta cara pembayaran denda.
Inovasi pada sistem tilang ETLE ini memberikan kemudahan bagi pengendara untuk memeriksa pelanggaran dan dendanya secara langsung.
Dengan fitur baru ini, pengendara akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan dalam bentuk surat ke alamat yang tercantum pada identitas pemilik kendaraan.
Pembayaran bisa melalui teller bank BRI, melalui Mobile Banking BRI, atau ATM Bank BRI.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Panduan pembayaran denda tilang elektronik
Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
Aturan Tilang Tak Bawa Perlengkapan Kendaraan
Cara Bayar Tilang ETLE
Cara bayar denda tilang terbaru
Tribunjateng.com
| Huruf O Landmark Alun-alun Purwokerto Hilang, Begini Penjelasan DLH |
|
|---|
| Kasus Pelecehan di Tempat Kerja Disorot, Batang Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas |
|
|---|
| Pesan Gus Iqdam Untuk Masyarakat Jepara: Jangan Sampai Punya Sifat Gengsi Minta Maaf |
|
|---|
| BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 Triliun hingga Maret 2026, 113 Ribu UMKM Terima Pembiayaan |
|
|---|
| BREAKING NEWSl: Kebakaran Mobil Pikap di Jurnatan Semarang, Rambut Handoko Kena Kobaran Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bayar-pajak-kendaraan-bermotor-nggak-perlu-ke-samsat-bisa-melalui-atm-bri_20160107_163052.jpg)