Berita Jawa Tengah

Penipuan Modus Gadai Mobil dan Palsukan STNK, Tersangka Warga Pekalongan: Tidak Semua Hukum Ditaati

Penulis: iwan Arifianto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PALSUKAN STNK - Polda Jateng menangkap dua warga Pekalongan karena memalsukan STNK mobil, digadaikan puluhan juta rupiah ke korban. Kedua tersangka hadir dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng menangkap dua warga asal Pekalongan lantaran terlibat kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penipuan bermodus gadai mobil.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing bernama Kukuh (35) warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan dan Antoni (43) warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Komplotan ini telah melakukan aksinya selama dua tahun dengan bermodalkan STNK palsu.

Baca juga: Buntut 4 Santri Tewas Tertimpa Tembok, Polda Jateng Periksa Pemilik Pondok Gontor dan Pengembang

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jateng Tangkap Predator Seksual Asal Jepara, Rekam 21 Remaja Tanpa Busana

"Saya itu makelar mobil, jadi ada ide untuk melakukan penipuan ini," kata Kukuh saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).

Kukuh dalam aksinya mengajak tukang pemalsu STNK bernama Antoni.

Antoni bertugas memalsukan STNK dengan cara mengubah data STNK sesuai keinginan Kukuh.

"Membuat STNK palsu cukup butuh waktu 4 jam," kata tersangka Antoni.

Dalam memalsukan STNK, Antoni cukup menggunakan STNK asli, tapi sudah tak terpakai. 

Dia lantas melakukan pemalsuan menggunakan komputer dan printer. 

Kemapuan itu, kata Antoni, diperolehnya secara autodidak.

"Satu STNK dibayar Rp1,5 juta," bebernya.

Antoni tahu perbuatannya melanggar hukum, namun baginya tidak masalah. 

"Ya tahu melanggar aturan tapi tidak semua aturan harus ditaati," bebernya yang mengaku kerja sebagai pemborong proyek. 

Sementara Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, modus kedua tersangka adalah memalsukan STNK mobil, lalu menggadaikannya ke korban. 

Karena itu, korban memegang STNK palsu dan pelat nomor kendaraan palsu seusia STNK.

Halaman
123

Berita Terkini