Berita Jawa Tengah

Penipuan Modus Gadai Mobil dan Palsukan STNK, Tersangka Warga Pekalongan: Tidak Semua Hukum Ditaati

Penulis: iwan Arifianto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PALSUKAN STNK - Polda Jateng menangkap dua warga Pekalongan karena memalsukan STNK mobil, digadaikan puluhan juta rupiah ke korban. Kedua tersangka hadir dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).

Sebaliknya, STNK asli dan pelat nomor mobil asli masih dipegang oleh tersangka Kukuh. 

"Berbekal STNK palsu, mobil digadai ke korban."

"Rata-rata mobil digadai Rp25 juta," ujarnya. 

Baca juga: 3 Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng Terbebas dari Ancaman Pemecatan, Ini Dalih Penyebabnya

Baca juga: Kronologi Bripda PI, Anggota Brimob Polda Jateng Aniaya Ayah Tiri Karena Minta Warisan di Semarang

Korban terakhir berasal dari Pemalang yang ditawarkan gadai mobil Honda Jazz seharga Rp25 juta.

Selepas digadai korban, mobil akan dipantau lewat Global Positioning System (GPS) atau alat lacak.

Ketika ada kesempatan dicuri, mobil itu akan dicuri menggunakan kunci mobil duplikat yang masih dipegang tersangka Kukuh. 

Mobil lantas diganti pelat dan nomor kendaraan yang asli.

"Jadi mobil dibiarkan terlebih dahulu dipakai korban."

"Satu bulan kemudian mobil dipantau, lalu diambil oleh tersangka Kukuh, begitu terus modusnya berulang kali."

"Korban terakhir mobil diambil di parkiran mal Pekalongan," beber Dwi.

Berkaitan soal pemalsuan STNK, Kombes Pol Dwi memaparkan tersangka ahli dalam bidang komputer. 

"Kertas STNK yang dipakai itu pakai keras STNK yang tidak terpakai."

"Ditimpa pakai data yang baru sesuai kemauan mereka," ujarnya.

Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, tersangka sudah beraksi selama dua tahun.

Total sudah ada lima korban yang terdata.

Halaman
123

Berita Terkini