Berita Jawa Tengah

Penipuan Modus Gadai Mobil dan Palsukan STNK, Tersangka Warga Pekalongan: Tidak Semua Hukum Ditaati

Penulis: iwan Arifianto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PALSUKAN STNK - Polda Jateng menangkap dua warga Pekalongan karena memalsukan STNK mobil, digadaikan puluhan juta rupiah ke korban. Kedua tersangka hadir dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).

Masing-masing korban alami kerugian Rp25 juta.

"Kami jerat tersangka Pasal 263 (pemalsuan surat) dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya. (*)

Baca juga: Nasib PSIS Makin Pelik di Tengah Ancaman Degradasi, Mahesa Jenar Belum Dapatkan Investor Baru

Baca juga: Bupati Sam’ani Intakoris: Pegawai Perumda Tirta Muria Kudus Harus Keluarkan Semua Kemampuan

Baca juga: Pilu Utami Ningsih Merugi Rp50 Juta, Warungnya di Wisata Noyo Gimbal Blora Hangus Terbakar

Baca juga: Dikenal Sebagai Sosok Paling Sederhana, Paus Fransiskus Miliki Nominal Gaji dan Kekayaan Fantastis

Berita Terkini