Masing-masing korban alami kerugian Rp25 juta.
"Kami jerat tersangka Pasal 263 (pemalsuan surat) dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya. (*)
Baca juga: Nasib PSIS Makin Pelik di Tengah Ancaman Degradasi, Mahesa Jenar Belum Dapatkan Investor Baru
Baca juga: Bupati Sam’ani Intakoris: Pegawai Perumda Tirta Muria Kudus Harus Keluarkan Semua Kemampuan
Baca juga: Pilu Utami Ningsih Merugi Rp50 Juta, Warungnya di Wisata Noyo Gimbal Blora Hangus Terbakar
Baca juga: Dikenal Sebagai Sosok Paling Sederhana, Paus Fransiskus Miliki Nominal Gaji dan Kekayaan Fantastis