TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Rifki Sarandi (30) anggota Polresta Pati terancam dipecat dengan tidak hormat.
Ia merupakan tersangka kasus perampokan bebrapa waktu lalu.
Dan ternyata, Rifki memang tercatat sebagai polisi bermasalah.
Polisi yang bertugas sebagai bintara jaga di salah satu Polsek di Polresta Pati itu pernah menjalani dua kali sidang disiplin.
Baca juga: Ibu Guru dan Anak Balitanya Jadi Korban Begal, Polisi Tembak Pelaku
"Iya, anggota itu sudah dua kali sidang disiplin," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabi Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dihubungi Tribun, Selasa (29/4/2025).
Artanto menjelaskan, dua sidang disiplin yang dijalani oleh Rifki meliputi kasus disersi karena tidak masuk dinas.
Kedua, masalah perilaku karena Rifki telah mengirimkan pesan tidak pantas kepada rekan sesama polisi.
"Bukan (Pelecahan seksual) hanya etika komunikasi saja," bebernya.
Melihat pelanggaran itu, Artanto mengungkap tersangka tersebut berpotensi untuk dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Ya arahnya ke hukuman terberat," paparnya.
Polisi Rampok Minimarket
Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan di salah satu minimarket di Kabupaten Pati pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB.
Kasus ini didalangi oleh seorang anggota Polsek di Polresta Pati.
Anggota ini yakni bernama Rifki Sarandi (30) bintara jaga di salah satu Polsek di Polresta Pati.
Anggota ini melancarkan aksinya bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).
Terkait motif perampokan, Artanto menjelaskan motif kasus ini masih didalami.
Adapun soal otak kejahatan, dia juga masih melakukan pendalaman. "Ya masih didalami semua kasus ini," bebernya. (iwn)