Namun dalam pergumulan itu malah kembali terdengar letusan kedua.
Tak berselang lama dua anggota polisi pun tiba di lokasi kejadian. Mereka berusaha melerai dan mengamankan kedua pelaku.
"Pelaku AIP langsung diamankan polisi meski sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
Sedangkan pelaku DA kabur saat akan ditangkap," kata Ipda Galih.
Akibat insiden tersebut, Suratno mengalami luka lebam di pelipis kanan dan luka di bagian hidung, sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaos berwarna hitam dan satu celana panjang jeans biru yang digunakan oleh pelaku DA saat kejadian.
Tidak berhenti sampai di situ, Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah AIP diamankan, pihak kepolisian memburu DA yang sempat melarikan diri.
Berbekal informasi dari masyarakat, DA akhirnya ditangkap pada Sabtu (12/4/2025) sore, saat ia kembali menemui kerabatnya.
"Kami melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku kedua. Kini keduanya sudah ditahan di Polsek Cilacap Selatan dan proses hukum terus berjalan," tambah Galih.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat pelimpahan kasus ke tahap selanjutnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. Kami juga mengimbau warga agar segera melaporkan jika melihat adanya tindakan kriminal atau kepemilikan senjata ilegal," imbaunya.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap. (pnk)