Kejadian itu lalu diceritakan korban kepada ibunya dan berlanjut laporan ke Polres Bojonegoro, Senin (28/4/2025).
“Setelah mengetahui kejadian yang dialami oleh putrinya, ibu korban melaporkan ke Polres Bojonegoro untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku pedofilia itu, polisi juga menyita satu unit handphone, baju rajut warna hijau lumut, dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, D dikenai sangkaan Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D dan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual terhadap anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pedofil Bojonegoro Tega Hancurkan Masa Depan Anak Tetangganya, Korban Dirayu Dengan Uang Rp 5000
Baca juga: Bermodal Lowongan Kerja Palsu dan Pistol Mainan, Warga Kendal Ini Rudapaksa Remaja Wanita di Batang