Berita Regional

Terjebak Iming-Iming Uang Rp5.000, Bocah SD Dirudapaksa Tetangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCABULAN ANAK: Seorang pria di Bojonegoro diduga melakukan pencabulan dan rudapaksa bocah perempuan anak tetangganya sendiri, Minggu (27/4/2025) lalu. Pria tersebut melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp5.000. (TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA)

TRIBUNJATENG.COM, BOJONEGORO - Seorang pria di Bojonegoro diduga melakukan pencabulan dan rudapaksa bocah perempuan anak tetangganya sendiri, Minggu (27/4/2025) lalu.

Pria tersebut melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp5.000.

Kasus ini sudah ditangani Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Selalu Beraksi di Rumah saat Ibu Tidur

Pelaku berinisial D sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Sedangkan korban yang berusia 11 tahun adalah anak perempuan dari tetangga pelaku sendiri.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengonfirmasi penangkapan D pada Rabu (30/4/2025) kemarin.

Ia ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak.

"Saudara D ditangkap saat berada dirumahnya," ungkap Bayu, Kamis (1/5/2025).

Bayu menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban diketahui bermain dengan temannya di depan rumah pelaku.

Korban kemudian dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan Rp 5.000 untuk bermain ke rumahnya.

Di sana, pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar.

"Saat bermain korban dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming uang," ungkapnya.

Tanpa curiga, korban menuruti ajakan pelaku tersebut.

Ternyata dalam kamar pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Meski korban berontak dan menolak, namun D memaksa dan merenggut kegadisan bocah SD tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini