TRIBUNJATENG.COM, BOJONEGORO - Seorang pria di Bojonegoro diduga melakukan pencabulan dan rudapaksa bocah perempuan anak tetangganya sendiri, Minggu (27/4/2025) lalu.
Pria tersebut melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp5.000.
Kasus ini sudah ditangani Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Selalu Beraksi di Rumah saat Ibu Tidur
Pelaku berinisial D sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Sedangkan korban yang berusia 11 tahun adalah anak perempuan dari tetangga pelaku sendiri.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengonfirmasi penangkapan D pada Rabu (30/4/2025) kemarin.
Ia ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak.
"Saudara D ditangkap saat berada dirumahnya," ungkap Bayu, Kamis (1/5/2025).
Bayu menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban diketahui bermain dengan temannya di depan rumah pelaku.
Korban kemudian dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan Rp 5.000 untuk bermain ke rumahnya.
Di sana, pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar.
"Saat bermain korban dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming uang," ungkapnya.
Tanpa curiga, korban menuruti ajakan pelaku tersebut.
Ternyata dalam kamar pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Meski korban berontak dan menolak, namun D memaksa dan merenggut kegadisan bocah SD tersebut.