Berita Regional

Melalui Sepucuk Surat, 2 Bocah Kakak Beradik Mengadu ke Guru Dicabuli Kakek Buyut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SURAT: Kakak beradik yang masing-masing berusia 13 tahun dan 11 tahun dan merupakan siswi sebuah sekolah dasar di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual dari kakek buyutnya sendiri. Tindakan keji itu telah terjadi sejak dua tahun lalu. (GOOGLE)

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR – Kasus pencabulan anak terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kakak beradik yang masing-masing berusia 13 tahun dan 11 tahun dan merupakan siswi sebuah sekolah dasar menjadi korban kekerasan seksual dari kakek buyutnya sendiri, yakni pria 74 tahun berinisial PK. 

Tindakan keji itu telah terjadi sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Pemuda Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara karena Cabuli Pacarnya di Homestay Blora

Korban yang masih anak-anak baru berani mencari pertolongan pada Februari 2025 dengan cara menuliskan pesan melalui secarik kertas kepada guru mereka. 

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa kedua korban selama dua tahun terus menutupi perbuatan keji kakek buyut kepada mereka karena takut.

“Lalu pada 10 Februari 2025 lalu, salah satu korban, yakni sang kakak, mengadu ke guru perempuannya melalui pesan tertulis pada secarik kertas. Bunyinya ‘Buk aku karo V diperkosa Mbah Mun’,” ujar Arif pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (6/5/2025).

‘Mbah Mun’ dalam pesan tertulis itu merujuk pada PK, kakek buyut kedua korban.

Menerima surat tersebut, kata Arif, sang guru pun memanggil korban dan memintanya untuk menceritakan apa yang terjadi.

Selanjutnya, sang guru menyampaikan apa yang diceritakan oleh korban kepada ibu korban.

Namun, lanjutnya, ibu korban tidak segera melaporkan masalah itu kepada pihak kepolisian dengan alasan takut.

“Pelaku dikenal berwatak keras meskipun sudah lanjut usia sehingga korban merasa takut untuk melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Tindak pencabulan ataupun perkosaan itu dilakukan oleh PK setiap kali kedua korban dititipkan oleh ibunya di rumah pelaku.

Meski demikian, keberanian ibu korban akhirnya muncul setelah merasakan penderitaan yang dialami kedua anak perempuannya serta memikirkan masa depan mereka.

Akhirnya, pada hari Selasa, 22 April 2025, ibu korban memberanikan diri melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Blitar.

“Kami bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Gandusari pada 23 April 2025 lalu,” ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini