Melalui interogasi yang dilakukan penyidik Unit PPA, kata Arif, PK pun mengakui perbuatan bejat yang ia lakukan terhadap dua cicitnya sendiri itu.
Menurut Arif, tindakan pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan sejak Januari 2023.
Perkosaan terakhir, lanjutnya, dilakukan PK kepada dua cicitnya itu masing-masing pada 5 dan 6 Februari 2025, atau sehari sebelum salah satu korban melapor ke guru sekolahnya melalui pesan tertulis.
“Setiap kali hendak melakukan pencabulan ataupun perkosaan terhadap korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 50.000,” ujarnya.
Kasus tersebut, kata Arif, tidak segera terungkap karena korban dan keluarga korban merasa takut pada pelaku.
Atas perbuatannya, PK dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek di Blitar Cabuli 2 Cicitnya, Korban Mengadu ke Guru SD Melalui Sepucuk Surat"
Baca juga: Puluhan Orang Jadi Korban Pemerasan Modus VCS, Pelakunya Kakak Adik Asal Palembang