Berita Jawa Tengah

Duduk Perkara Mantan Cawabup Pemalang Ditipu Oknum Brimob, Sudah Laporan ke Polres Sejak 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DATANGI POLRES - Mochamad Suwendi (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahrurroji Sidik mendatangi Mapolres Tegal Kota, Kamis (8/5/2025). Mantan Calon Wakil Bupati Pemalang ini menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga oknum anggota Polri.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kasus penipuan yang menimpa mantan Calon Wakil Bupati Pemalang, Mochamad Suwendi (47) sudah terjadi sejak 2022.

Dia yang menjadi korban penipuan yang dilakukan terduga oknum anggota Polri itu bahkan sudah dilaporkan ke Polres Tegal Kota pada 2023.

Namun hingga saat ini belum ada perkembangannya.

Baca juga: Munas VII APEKSI 2025, Wali Kota Tegal Dedy Yon Harap Semua Pemerintah Daerah Bisa Bersinergi

Baca juga: Ciptakan Aplikasi Pertanian Cerdas Berbasis AI, Mahasiswa Poltek Harber Juara Krenova Kota Tegal

Pelapor Suwendi merupakan mantan Cawabup Pemalang yang berpasangan dengan artis Vicky Prasetyo yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan terlapor berinisal RA, diduga merupakan oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya. 

Suwendi ditipu hingga merugi Rp1,11 miliar atau Rp1.116.000.000.

Kasus penipuan tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Tegal Kota sejak 2023.

Kuasa hukum pelapor, Fahrurroji Sidik mengatakan, kronologis kejadian bermula saat terlapor RA mendatangi korban di rumahnya pada 2022.

Saat itu, RA datang menawarkan bisnis ikan cakalang.

Terlapor mengenalkan diri sebagai anggota Polri dan mengaku memiliki bisnis ikan serta gudang ikan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta. 

"RA membujuk rayu dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari modal yang diserahkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/5/2025).

Fahrurroji mengatakan, pelapor setelah itu memberikan uang kepada terlapor RA dengan total mencapai Rp1,11 miliar. 

Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak delapan kali langsung ke rekening RA pada 2022.

Tetapi kemudian tidak ada keuntungan atau modal yang dikembalikan kepada pelapor.

Setelah itu, terlapor juga tidak bisa dihubungi. 

Halaman
123

Berita Terkini