Mata Lokal Fest 2025

Mata Lokal Fest 2025, Menteri Maman Abdurrahman Bicara Soal Sulitnya Hapus Utang 1 Juta UMKM

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAHAS UMKM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025).   

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sejumlah hal menarik tersaji dalam Mata Lokal Fest 2025 yang dihadirkan Tribun Network.

Mata Lokal Fest 2025 bertajuk “Cutting Edge for Local Sustainability” sebagai upaya translasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) ke akar rumput, khususnya komunitas dan UMKM lokal.

Agenda besar Mata Lokal Fest 2025 terdiri dari SUMMIT, AWARD, dan FESTIVAL.

Dalam acara tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyanjikan paparan menarik soal satu juta utang UMKM di perbankan.

Baca juga: 100 Sejarawan Kaji Ulang Sejarah RI, Istilah 350 Tahun Dijajah Akan Dihapus Jelang HUT ke-80 RI

Maman Abdurrahman mengungkap sulitnya upaya penghapusan utang sekitar 1 juta UMKM di perbankan.

Secara detail, ada 1.097.155 debitur dengan total piutang mencapai Rp 14,8 triliun yang akan dihapus utangnya.

Per 11 April 2025, baru ada 19.375 debitur UMKM yang telah menerima penghapusan utang dengan total nilai mencapai Rp 486,10 miliar.

Menurut Maman, capaian yang masih jauh dari target tersebut karena penghapusan utang ini memiliki kompleksitas yang luar biasa.

"Saya pikir tidak ada yang perlu disalahkan atau dijadikan kambing hitam terkait kenapa target ini belum bisa tercapai. Satu hal yang saya mau bilang bahwa kompleksitas melakukan upaya penghapus tagihan ini luar biasa kompleks," kata Maman ketika ditemui di sela-sela acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Maman menejelaskan ada tiga tantangan yang dihadapi. Dua dari tiga tantangan tersebut telah tertangani contohnya dari sisi regulasi.

Sementara itu, tantangan dari sisi anggaran juga sudah tertangani setelah Himpunan Bank Negara (Himbara) selesai melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

RUPS telah rampung membahas soal pengalokasian anggaran kebutuhan penghapus tagihan yang kurang lebih mencapai Rp 14,8 triliun itu.

Tantangan berikutnya datang dari eksekusinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ada dua mekanisme untuk melakukan hapus tagih.

Mekanisme pertama adalah penagihan optimal dan yang kedua adalah mekanisme restrukturisasi.

Soal mekanisme restrukturisasi ini lah yang menurut Maman perlu dipahami.

Halaman
12

Berita Terkini