Korban lapor polisi
Tak terima dibanting, C langsung melaporkan J ke polisi di hari yang sama.
Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mencari petunjuk.
"Hari ini kami lakukan olah TKP dan saksi untuk mendapatkan petunjuk demi menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat," ujar Dimitri.
Tiga pelaku buron Setelah melakukan olah TKP, J berhasil ditangkap polisi, sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron.
Identitas ketiga pelaku yang buron itu juga sudah dikantongi polisi.
"Identitasnya sudah kami kantongi," ujar Dimitri.
Sementara J terancam dijerat Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman satu tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Brutal Debt Collector Banting Karyawan Pabrik di Jakbar yang Berujung Bui"
Baca juga: Kerjasama Bareng Debt Collector, Didik Magelang Jalankan Bisnis Motor Bodong Bermodus Pretelan