TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) belum memberikan keputusan terkait ada tidaknya sanksi terhadap Nur Fitriani atau NF (40), anggota DPRD Kota Tegal dari PAN.
FN merupakan Ketua DPD PAN Kota Tegal.
Dia terlibat kasus jamaah calon haji ilegal di biro tidak resmi bernama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM).
NF diketahui bertugas sebagai perekrut jamaah calon haji ilegal dari Tegal.
Baca juga: "Jangankan Saya, Suaminya Belum Bisa Hubungi NF" Kakak Perekrut Haji Ilegal Sempat Ditegur Kemenag
Baca juga: Breaking News! NF Perekrut Calon Haji Ilegal Diduga Anggota DPRD Kota Tegal, 36 Orang Gagal Terbang
Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelni mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PAN terkait persoalan yang sedang dialami NF.
Persoalan itu disampaikan melalui Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD), jawabannya DPP akan menunggu proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, langkah PAN akan tegas ketika sudah ada proses hukum yang jelas.
"Karena belum ada proses hukum."
"Maka, kami pengurus DPD terus melaksanakan organisasi seperti biasa," katanya, Rabu (14/5/2025).
Jaelni mengatakan, status NF saat ini pun masih sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal.
Tetapi untuk sementara waktu, dia menggantikan tugas ketua sampai NF kembali ke Kota Tegal.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan Musyawarah Daerah (Musda) pada Juni atau Juli 2025."
"Pemilihan tetap berjalan meskipun ketua belum bisa dikonfirmasi," ungkapnya.
Keberadaan NF Tidak Diketahui
Jaelni mengungkapkan, pengurus DPD PAN Kota Tegal satu pun tidak ada yang mengetahui keberadaan NF