TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kasus perundungan dan pemerasan yang menimpa mendiang Dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), memasuki babak baru.
Tiga tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (15/5/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip,
Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip,
Zara Yupita Azra (ZYA), senior korban di program yang sama.
Mereka akan menghadapi dakwaan berat atas peran mereka dalam kasus yang telah mengguncang dunia pendidikan kedokteran Indonesia.
Dakwaan Berat, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan, dan sejumlah pasal lain dalam KUHP terkait peran aktif para tersangka.
“Ketiganya terancam pidana selama sembilan tahun penjara,” ujar Candra.
Alasan Penahanan dan Barang Bukti
Para tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.
Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang, sementara dua tersangka perempuan, SM dan ZYA, ditahan di Lapas Bulu Semarang.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan: