Ancaman pidana di atas 5 tahun (alasan objektif), dugaan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana (alasan subjektif).
Tak tanggung-tanggung, 553 barang bukti telah disita dalam kasus ini, meliputi:
- 19 unit handphone,
- Catatan harian korban Dr. Aulia Risma,
- Dokumen penting,
- Bukti transfer, kuitansi, dan percakapan,
Serta uang tunai sebesar Rp 97 juta.
Sidang Segera Digelar
Kejaksaan menyatakan bahwa berkas telah lengkap dan dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Proses ini akan menjadi sorotan publik mengingat besarnya dampak dan sensitivitas kasus.
Kasus PPDS Undip Jadi Cermin Buruk Dunia Pendidikan Kedokteran
Kasus ini tak hanya mengungkap praktik pemerasan dan bullying, tapi juga menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek telah memberi perhatian khusus, termasuk dengan pembekuan sementara program PPDS Anestesi di Undip. (rtp)
Baca juga: Sosok Valeria Marquez, Influencer Kecantikan Tewas Ditembak Saat Live Tiktok
Baca juga: Kebutuhan Bahan Bangunan Meningkat, AJBS Ekspansi Gerai di Ngaliyan Semarang
Baca juga: "Anak-anak Jangan Sedih!" Dapur Makan Bergizi Gratis Purwokerto Kembali Beroperasi Jumat Ini