Meski begitu, pihak tergugat menyatakan siap mengikuti proses mediasi sebagai bentuk iktikad baik.
Sidang yang dipimpin hakim Muslim Setiawan, belum menghasilkan putusan.
Beberapa pihak tergugat, termasuk dari Kementerian Hukum dan HAM, belum hadir dan dijadwalkan ulang untuk pemanggilan.
Mediasi kini menjadi harapan satu-satunya meredakan ketegangan keluarga yang telah merembet ke ranah hukum.
Apabila gagal, perkara ini bisa menjadi contoh penting bagaimana konflik internal bisa merusak integritas tata kelola yayasan keluarga. (*)
Baca juga: Pemkab Batang Dorong Swasembada Beras, Petani Terima Bantuan Alsintan Rp5 Miliar
Baca juga: Ditangkap! Preman Berkedok Wartawan Peras Pengusaha Semarang, Ngakunya dari Kompas dan Detik
Baca juga: Nasib Siswa SDN 2 Sumur Kendal, 6 Bulan Ini Numpang Belajar di Rumah Warga Karena Atap Kelas Roboh
Baca juga: Edy Herijanto Jabat Pj Sekda Kabupaten Pekalongan, Gantikan Tugas Sementara Yulian Akbar