Berita Banyumas

Konflik Yayasan Darun Nujaba Banyumas: Anak Gugat Ayah, Persidangan Lanjut ke Mediasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SENGKETA - Internal Yayasan Darun Nujaba yang menaungi lembaga pendidikan di Baturraden Banyumas mengikuti sidang di PN Purwokerto pada Kamis (15/5/2025). Konflik ini bukan semata legalitas kepengurusan, namun juga adanya konflik keluarga.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sengketa internal Yayasan Darun Nujaba yang menaungi lembaga pendidikan di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kini menjadi perhatian publik. 

Bukan semata soal legalitas kepengurusan, perkara ini juga membuka kisah pelik konflik keluarga, seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri.

Gugatan ini dilayangkan Mifta Reza Notoprayitno terhadap ayahnya, Zainal Abidin Ishak beserta beberapa anggota keluarga lainnya, termasuk adik-adiknya. 

Baca juga: Antara Harapan dan Realita: Kisah Dapur MBG Yang Sempat Mati Suri Sejenak di Banyumas

Baca juga: Lahan Hutan Seluas 5,46 Hektar di Banyumas Bakal Jadi Milik Perorangan

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis (16/5/2025) dan berlanjut ke tahap mediasi.

Akar permasalahan terletak pada perubahan struktur kepengurusan yayasan yang tertuang dalam Akta Nomor 3 pada 6 Februari 2025. 

Dalam akta tersebut, Mifta yang mengklaim sebagai pendiri yayasan bersama mendiang ibunya sejak 2008 digeser dari posisi pembina menjadi pengawas.

Kuasa hukum Mifta, Guyub Bekti Basuki menilai perubahan ini cacat hukum. 

Dia menyebut, perubahan pengurus dilakukan tanpa prosedur yang sah, karena menurut anggaran dasar, keputusan semacam itu harus melibatkan pembina.

"Klien kami tidak pernah mendapat undangan resmi rapat perubahan pengurus." 

"Padahal dialah satu-satunya pembina yang sah berdasarkan Akta 2021," ujarnya, Jumat (16/5/2025). 

Baca juga: Daerah Khusus untuk Jateng Selatan, Bupati Banyumas: Setuju Asal Ada Undang-Undangnya

Baca juga: Sekolah Bukan Tempat Cari Keuntungan! Bupati Sadewo Larang SD-SMP Negeri di Banyumas Tarik Pungutan

Pihaknya mendesak agar Akta tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku dan struktur dikembalikan seperti semula.

Namun pihak tergugat membantahnya. 

Kuasa hukum tergugat, Aditya Surya Kurniawan menyebut, gugatan Mifta tak berdasar.

"Penggugat justru hadir dalam rapat perubahan pengurus." 

"Lucu kalau sekarang menyebutnya tidak sah," ujarnya. 

Halaman
12

Berita Terkini