Dia menilai, premanisme muncul sebagai masalah sosial sehingga persoalan ini masuk ke ranah tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah mulai dari Provinsi hingga kabupaten dan kota.
Polisi bisa bertindak lebih jauh ketika aksi premanisme sudah masuk kategori pidana seperti kekerasan fisik, pembegalan dan lainnya.
"Problem sosial seperti ini tugas pokoknya bukan polisi melainkan pemerintah. Oleh karena itu, aksi pemberantasan premanisme harus menjadi momentum bersama untuk kolaborasi bersama semua pihak," katanya kepada Tribun. (Iwn)
Baca juga: "‘Tolong, Anak Saya di Dalam!’: Jeritan Warga Kampung Areng Lembang Saat Longsor Menerjang"
Baca juga: Penyebab Rumah Pak Lurah Dibakar Warga, Kerabatnya Bunuh Orang Setelah Ribut Soal Bansos
Baca juga: Desa Mijen Kudus Terima Motor Pengangkut Sampah dari BRI Peduli