TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Polisi tak sekadar berhenti mendalami kasus pembunuhan seorang wanita yang kemudian jenazahnya dikubur dan ditimpa cor di Kabupaten Wonogiri.
Meskipun pelaku bernama Joko Nur Setiawan sudah ditangkap dan berstatus tersangka, polisi kembali menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka.
Dia adalah Gimin, yang merupakan ayah dari Joko.
Baca juga: Ayah Joko Pelaku Pembunuhan Wanita Baturetno Wonogiri Ikut Berstatus Tersangka
Baca juga: Mayat Wanita Dicor di Wonogiri: Orang Tua Pelaku Ternyata Tahu Ada Jasad Dikubur di Belakang Rumah
Gimin disebut- sebut sejak awal telah mengetahui peristiwa tersebut tetapi memilih diam, menyembunyikan informasi tentang tindakan anaknya terhadap korban.
Gimin baru mau bercerita setelah pihak polisi memberondong berbagai pertanyaan saat penyelidikan kasus tersebut yang akhirnya diketahui siapa pelaku dan lokasi korban saat itu.
Gimin, ayah pelaku pembunuh jasad wanita yang dikubur lalu ditimpa cor di belakang rumah warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status ayahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (19/5/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus pembunuhan berencana itu, Gimin mengetahui bahwa anaknya menguburkan jasad korban Dwi Hastuti (48) di pekarangan belakang rumahnya.
"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor."
"Harusnya melapor ke polisi," jelasnya.
"Gimin disangkakan Pasal 181 KUHP yang berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian."
"Ancaman hukuman 9 bulan," imbuhnya.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Gimin dengan pertimbangan hukuman maksimal hanya 9 bulan.
"Ancaman hukuman ringan, jadi tidak ditahan."
"Gimin tidak membantu pembunuhan, hanya menyembunyikan," ujar dia.