"Dari kasus ini kami amankan sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lainnya," terangnya.
Dwi mengungkapkan, suami-istri ini merupakan pasangan residivis kasus penipuan dan penadahan.
Dalam kasus penipuan solar, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan).
"Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," bebernya.
Pengungkapan kasun ini, kata Dwi, bagian dari upaya untuk memberantas aksi premanisme berkedok ormas. "Mereka merugikan dan meresahkan masyarakat jadi akan kami tindak tegas," klaimnya. (Rtp/Iwn)