Ketua PP Blora Ditangkap

Pemuda Pancasila Jateng Akan Beri Bantuan Hukum ke Munaji Ketua PP Blora: Tak Ada Pemerasan

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


"Dari kasus ini kami amankan  sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lainnya," terangnya.

Dwi mengungkapkan, suami-istri ini merupakan pasangan residivis kasus penipuan dan penadahan. 

Dalam kasus penipuan solar, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan).

"Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," bebernya.

Pengungkapan kasun ini, kata Dwi, bagian dari upaya untuk memberantas aksi premanisme berkedok ormas. "Mereka merugikan dan meresahkan masyarakat jadi akan kami tindak tegas," klaimnya. (Rtp/Iwn)

Berita Terkini