Tri Yuliana patsus 30 hari, demosi 2 tahun.
Taufiq patsus 30 hari, demosi 3 tahun.
Antoni menyebut, istri Darso bernama Poniyem telah memberikan keterangan dalam sidang etik kelima polisi tersebut melalui layanan rapat online Zoom pada Selasa 22 April 2025.
"Keluarga korban belum pernah mendapatkan informasi soal pelaksanaan sidang etik bagi tersangka Hariyadi," terangnya.
Sementara, Tribun telah mengkonfirmasi soal status Hariyadi yang masih berstatus sebagai anggota Polri ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Ihsan. Namun, upaya Tribun belum direspon.
Kronologi Kasus
Sebagaimana diberitakan, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.
Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.
Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.
Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.
Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.