TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Kasus pencabulan anak terjadi di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Selasa (20/5/2025).
Seorang pria berinisial SA (23) ditangkap polisi karena mencabuli dua orang kakak adik.
Disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, korban anak di bawah umur yang dicabuli pelaku, masing-masing berusia 14 tahun dan 9 tahun.
Baca juga: Pelecehan Seksual di SMA Swasta Tangsel: Pelakunya Kakak Kelas, Korban Lebih dari Satu Siswi
"Yang tua korbannya laki-laki, sedangkan adiknya perempuan. Pelaku berinisial SA, saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum," ujar Fahrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Dia menyebut, pelaku SA ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari nenek korban.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pelapor yang saat itu berada di Pekanbaru, dihubungi oleh anggota keluarganya dari Belilas, Kabupaten Inhu.
Pelapor diminta segera pulang, karena ada hal penting yang harus dibahas.
"Sesampainya di rumah, pelapor menerima pengakuan dari kedua cucunya mengenai kejadian yang mereka alami," kata Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Korban yang tua menyampaikan bahwa dirinya dilecehkan SA.
Kemudian, adiknya, juga mengaku pernah mengalami perlakuan yang sama dan disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar pengakuan ini, nenek tidak tinggal diam dan langsung membawa masalah ini ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Di antara barang bukti yang diamankan, yakni pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian serta meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan.