Dinas Perdagangan mengimbau kepada pedagang untuk beralih ke dalam Pasar Bitingan ketika sudah melewati pukul 06.00 WIB.
"Penertiban kali ini masih bersifat humanis, kalau di kemudian hari terjadi lagi pedagang yang bandel enggak patuh aturan, kami akan tindak tegas bersama Satpol PP," tegasnya.
Selain penertiban pedagang di depan Pasar Bitingan, tim gabungan juga melakukan penertiban PKL di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang berdagang di badan jalan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Penertiban juga dilakukan di kawasan Taman Balai Jagong menyasar pedagang yang berjualan melewati batas jualan pukul 00.00 WIB, serta pedagang yang meninggalkan gerobaknya di kawasan Taman Balai Jagong dalam rangka penertiban kebersihan taman.
Tim gabungan juga berencana menertibkan kembali PKL di kawasan Menara Kudus yang berjualan di zona terlarang.
Salah satu pedagang pisang di depan Pasar Bitingan, Parmi mengeluh jika waktu untuk berdagang hanya dibatasi sampai pukul 06.00 WIB.
Setiap harinya dia berdagang mulai pukul 05.00 WIB untuk membiayai putrinya yang saat ini menempuh pendidikan di pondok pesantren.
Jika dibatasi hanya sampai pukul 06.00 WIB, Parmi hanya memiliki waktu sekitar 1 jam berjualan pisang di depan Pasar Bitingan.
Dia berharap pemerintah daerah memberikan kelonggaran bagi pedagang kecil untuk bisa berjualan di depan Pasar Bitingan lebih lama lagi hingga pukul 08.00 WIB.
"Saya dari Purwosari, mulai berdagang setelah Subuh sekitar jam 05.00 WIB. Kalau dibatasi sampai jam 06.00 WIB, belum dapat penghasilan, padahal biasanya baru ramai pembeli jam 06.00 - 08.00 WIB. Beda dengan pedagang sayur yang mulai jualan sejak dini hari, lebih lama jualannya. Kalau bisa, waktu jualan kami diberikan kelonggaran," harapnya. (Sam)