Selepas ditangkap, lanjut Dwi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Dua tersangka juga merupakan residivis kasus penipuan.
"Tersangka M (Munaji) pernah dua kali terjerat kasus penipuan tahun 2016 dan tahun 2022, istrinya baru sekali di penjara tahun 2021," terangnya.
Kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan yakni pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Iwn)