TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus meringkus MI (34), buruh warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus atas kasus dugaan rudapaksa (pencabulan) terhadap anak bawah umur.
Korban merupakan anak tiri dari MI, yang saat ini berusia 12 tahun.
Ironisnya, perbuatan asusila MI terhadap anak tirinya dilakukan berulang kali atau lebih dari 10 kali disertai ancaman.
Baca juga: 29 Atlet Diterjunkan ke Popda Jateng 2025, Pemkab Kudus Targetkan Masuk 5 Besar
Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Pedagang Sayur Bandel di Trotoar Pasar Bitingan Kudus
Akibatnya, korban mengalami depresi dampak dari perbuatan ayah tirinya.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, kasus pencabulan anak bawah umur oleh ayah tirinya terungkap saat Polres Kudus menggelar Operasi Premanisme 2025 yang saat ini masih berlangsung, 12 hingga 31 Mei 2025.
Tindak kejahatan MI terungkap setelah ibu korban yang juga merupakan istri MI, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
Tersangka MI terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat UU Perlindungan Anak.
Padahal, MI bersama istrinya yang juga sebagai ibu korban, baru saja dikaruniai anak.
AKP Danail mengungkapkan, tersangka MI sebelumnya merupakan bujangan yang menikahi janda anak satu.
Usia pernikahan MI dan istrinya berlangsung sekira satu tahun.
Sementara anak tirinya berusia 12 tahun.
Aksi pencabulan MI terhadap anak tirinya berlangsung pada September hingga Desember 2024.
Kala itu, istri tersangka dalam kondisi pasca melahirkan.
MI pun tertarik dengan anak tirinya meski di bawah umur.
"Tersangka merupakan seorang buruh."