TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengusulkan untuk mengkaji ulang Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, terutama berkaitan dengan pengecekan air tanah termasuk bagi kawasan industri, dimana tidak setahun sekali melainkan tiap tiga bulan.
Usulan itu dikarenakan penurunan muka tanah di Jawa Tengah khususnya di wilayah Pantura yang semakin mengkhawatirkan.
Baca juga: 17 Mustahik di Wonosobo Terima Bantuan Modal Usaha dari Baznas Jateng, Masing-masing Rp2,5 Juta
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Ingatkan Pentingnya Fungsi Ekologis Hutan
Disebutkan Ahmad Luthfi, data terkini penurunan muka tanah sudah mencapai 8 hingga 14 sentimeter per tahun.
Kondisi itu pun menjadi bagian prioritas yang perlu ditangani dan dievaluasi bersama-sama.
Untuk mengatasi dampaknya, termasuk banjir di Kota Semarang, pihaknya akan evaluasi penggunaan air tanah di setiap tiga bulan.
Ahmad Luthfi menyebut, penurunan muka tanah di kawasan Pantura menjadi problem di wilayahnya.
Dia menyebut, kondisi ini diperparah dengan fenomena La Nina yang membuat intensitas hujan tetap tinggi meski mestinya Jawa Tengah sudah memasuki musim kemarau pada Mei 2025.
"Problem Jawa Tengah ini dengan adanya La Nina itu sangat krusial," tutur Ahmad Luthfi, Senin (26/5/2025).
Dampaknya, kata Ahmad Luthfi, ibu kota Jawa Tengah, Kota Semarang masih kerap mengalami banjir.
Dia juga membeberkan penurunan muka tanah di Pantura mencapai 8-14 sentimeter per tahun.
"Sentralnya Jawa ini ibaratnya Semarang itu kotanya banjir."
"Penurunan air tanah hampir 8 sampai 14 sentimeter khususnya di Pantura," lanjut dia.
Oleh karena itu, dia mendorong upaya preentif pencegahan yang secara maksimal.
Dia mengajak Bupati dan Wali Kota yang memiliki wilayah pantai untuk memperkuat pesisir dengan mangrove.
"Bagi wilayahnya yang mempunyai garis pantai, akan melakukan penanaman mangrove bersama-sama."
"Jadi nanti bersama-sama menanam mangrove dalam rangka pencegahan," imbuh dia.
Baca juga: Pemprov Jateng Bakal Bangun Tanggul Laut dan Sumur Retensi untuk Menangani Rob Sayung Demak
Baca juga: Kemenkum Jateng Ajak Sukseskan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kemudian, dia juga mengupayakan evaluasi Perda bersama DPRD dan jajarannya terkait air tanah.
Menurutnya, pengecekan air tanah termasuk bagi kawasan industri itu perlu dilakukan minimal tiga bulan sekali, bukan setahun sekali.
Dengan begitu, penggunaan air tanah dapat lebih terkontrol dan penurunan muka tanah dapat dikendalikan.
"Perda Nomor 1 Tahun 2021 itu harus kami evaluasi untuk serapan air tanah."
"Jangan 1 tahun, kelamaan, tiga bulan kami evaluasi, sehingga minimal penyerapan air tanah tidak membabi buta," tegas Ahmad Luthfi.
Sementara itu dia mendorong pemindahan bangunan di Pantura yang menyebabkan penurunan permukaan tanah.
Dia menegaskan problem-problem tersebut harus diselesaikan bersama-sama.
Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten, kota memiliki peran masing-masing yang perlu dituntaskan.
"Masyarakat tidak akan menanyakan itu adalah kewajibannya tim perencanaan pusat."
"Masyarakat tidak akan bertanya banjir yang semacam ini itu karena tugasnya provinsi, tugasnya kabupaten, tugasnya Camat, tugasnya Lurah," tandas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Luthfi: Penurunan Muka Tanah di Pantura Capai 14 Cm Per Tahun"
Baca juga: Kisah Penuh Liku Chen-chen, 9 Tahun Tinggal di Rudenim Semarang, Awalnya Diusir Mertua di Taiwan
Baca juga: Terbongkar Kasus TPPO di Bantul, Sepasang Kekasih Jual Gadis 15 Tahun Melalui Aplikasi MiChat
Baca juga: Kejari Sebut Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Baca juga: BPOM Bongkar Pabrik Jamu dan Ilegal di Kudus dan Klaten, 1 Pelaku Tidak Ditahan Karena Faktor Usia