Muhammad Yani Firdaus juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perubahan regulasi, termasuk implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-undang tersebut mempertegas kewajiban ASN untuk melakukan pembelajaran berkelanjutan dan memperluas hak ASN untuk memilih jalur pengembangan kompetensi sesuai minat dan kebutuhan jabatan.
“Analisis terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2022 sangat diperlukan guna memastikan pelaksanaan sistem pembelajaran terintegrasi dapat berjalan optimal, adaptif terhadap kebutuhan organisasi, dan memberikan ruang aktualisasi bagi seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum,” jelas Yani.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan muncul rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan mendukung transformasi ASN Kemenkumham menjadi pelayan publik yang unggul, berdaya saing, dan berintegritas tinggi. (Laili S/***)