TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor meresahkan warga masyarakat Blora, Jawa Tengah.
Aparat kepolisian Polres Blora menangkap tiga orang pencuri dan penadah sepeda motor matic.
Selama dua bulan beraksi, mereka telah menggasak 10 sepeda motor di 10 lokasi berbeda.
Baca juga: Detik-detik 3 Pemeras Anggota TNI Ditangkap di Blora, Minta Uang Rp10 Juta untuk Take Down Berita
Berdasarkan pengakuan tersangka, alasan mereka nekat mencuri sepeda motor jenis matic adalah karena masalah ekonomi.
"Motif pelaku informasi yang dari keterangan tersangka memiliki banyak utang.
Jadi masalah ekonomi, masalah keuangan," ucap Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).
"Ini kalau dari TKP-nya dilakukan dari bulan April sama Mei," jelas dia menambahkan.
Wawan menjelaskan motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah yang merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur.
"Dijual ke pelaku yang Bojonegoro itu," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, pencuri sepeda motor berinisial KS (31) bersama dua penadah berinisial AJF (22) dan MAD (25) ditangkap pihak kepolisian karena telah mencuri dan menampung hasil curian di banyak tempat selama dua bulan belakangan ini.
Pencuri yang tinggal di Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora itu telah beraksi di sepuluh tempat selama April dan Mei tahun ini.
Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya.
Peristiwa pencurian sepeda motor bermula pada saat korban memarkirkan motor di halaman rumahnya yang berada di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, pada Minggu, 20 April 2025 lalu.
Kondisi sepeda motor tidak dikunci setang dan STNK berada di dalam jok motor tersebut.
Setelah itu, korban pergi ke Cepu dan kembali ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB.