Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Detik-detik 3 Pemeras Anggota TNI Ditangkap di Blora, Minta Uang Rp10 Juta untuk Take Down Berita

Ketiga pelaku pemerasan terhadap anggota TNI ini ditangkap di rumah makan Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada Kamis (22/5/2025), sekira pukul 19.56.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
PELAKU PEMERASAN - Tiga pelaku pemerasan asal Kota Semarang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025). Ketiga pelaku meminta uang Rp10 juta kepada korban yang merupakan anggota TNI untuk mengtake down berita negatif tentang korban. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Tiga pelaku pemerasan asal Kota Semarang yang diduga menyaru menjadi wartawan ini terjebak dari perangkap yang telah direncanakan pihak pelapor dengan pihak kepolisian dari Polres Blora.

Tiga pelaku kasus pemerasan ini pun akhirnya bisa dibekuk petugas Satreskrim Polres Blora.

Ketiga pelaku itu di antaranya dua laki-laki JS (55) dan FAP (42) serta seorang perempuan SY (45).

Baca juga: Polres Blora Sikat Premanisme! 5 Pelaku Ditangkap, Termasuk Oknum Wartawan Pemeras Berkedok Berita

Baca juga: Ujung-ujungnya Minta Uang, Pelaku Tuduh dan Beritakan Anggota TNI di Blora Punya Bisnis Solar Ilegal

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada Kamis (22/5/2025), sekira pukul 19.56.

Mereka merupakan warga Kota Semarang. 

Untuk korban pemerasan atau pelapor merupakan anggota TNI.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (22/5/2025) sekira pukul 11.26.

Saat itu pelapor mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal (tersangka JS) yang mengirimkan link berita, yang telah di-upload melalui media Portal Indonesia.

"Karena berita dalam link tersebut tidak benar, pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan atas tuduhan dari berita tersebut," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan, isi dari link berita tersebut membahas terkait bisnis solar ilegal.

Korban dituduh terlibat dalam bisnis tersebut.

"Kami sudah klarifikasi ke korban, bahwa isi dari berita tersebut tidak benar."

"Untuk pekerjaan korban ini adalah TNI," ujarnya.

Selanjutnya pelapor meminta tolong kepada seseorang untuk menghubungi nomor WhatsApp tersebut, kemudian diajak bertemu di Blora dan menanyakan maksud serta tujuan meng-upload berita tersebut ke publik.

"Saat tersangka JS diminta untuk men-take down berita tersebut, orang suruhan pelapor justru dimintai uang sebesar Rp10 juta."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved